na INLIS000000000000082 20200508200656 200508||||||||| | ||| |||| ||ind|| 131124634 010-0520000082 ind 343.01 343.01/SUH/K Johannes Suhardjana … [et al.] Konstitusionalitas dari kebijakan penentuan keadaan bahaya (suatu kajian terhadap Pasal 12 Undang-Undang Dasar 1945): laporan penelitian Purwokerto Universitas Islam Riau 2007 vii, 155 hlm. ; 30 cm 30 cm hlm. 153 - 155 Negara konstitusional adalah negara yang berdasarkan konstitusi, dimana fungsi konstitusional adalah untuk memberlakukan suatu sistem hukum yang dasar-dasarnya diatur dalam suatu konstitusi dan dalam jaman modern ini konstitusi tertulis sehingga ada kepastian hukum yang diketahui baik oleh penguasa maupun rakyatnya. Wewenang yang dimiliki oleh penguasa harus diartikan wewenang dalam pengertian publik. Dalam negara konstitusional selalu ada pengawal konstitusi, di Indonesia adalah Mahkamah Konstitusi, yang mempunyai wewenang yaitu dapat menguji peraturan setingkat undang-undang dan sebagai lembaga kekuasaan kehakiman. Penentu keadaan bahaya dilakukan oleh presiden sebagai kepala pemerintahan tertinggi dalam negara kesatuan dimana syarat dan akibatnya dilakukan dengan undang-undang. Undang-undang keadaan bahaya