01228 2200193 4500001002100000005001500021008004100036020001800077035001900095041000800114082001000122084001600132100001100148245025800159260002800417300003200445520050300477650005400980INLIS00000000000822120200508204309200508||||||||| | ||| |||| ||ind|| a979XXXXXXXX28 0010-0520008221 aind0 a352.4 a352.4/PER/P0 aEdited00aPeraturan Menteri Keuangan Nomor 80/PMK.05/2007 Tentang Petunjuk Penyusunan dan Penelaahan Rencana Kerja Dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga Dan Penyusunan, Penelaahan, Pengesahan Dan Pelaksanaan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Tahun Anggaran 2008 aJakartabEko Jayac2007 avi, 255 p. ; 21 cm.c21 cm. aUntuk menunjang efisiensi dan efektif pelaksanaan APBN setiap menteri/pimpinan lembaga berkewajiban menyusun konsep DaftarIsian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) dengan berpedoman pada peraturan presiden tentang rincian APBN. Buku ini berisi tentang Peraturan Menteri Keuangan Nomor 80/PMK.05/2007 Tentang Petunjuk Penyusunan dan Penelaahan Rencana Kerja Dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga Dan Penyusunan, Penelaahan, Pengesahan Dan Pelaksanaan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Tahun Anggaran 2008. 0aFinance, Public - Law and legislation - Indonesia