01119 2200193 4500001002100000005001500021008004100036020001800077035001900095041000800114082001100122084001700133100001100150245026000161260004300421300003100464520040100495650002900896INLIS00000000000822420200508204310200508||||||||| | ||| |||| ||ind|| a9786028012638 0010-0520008224 aind0 a342.07 a342.07/PER/P0 aEdited00aPeraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah aJakartabNovindo Pustaka Mandiric2009 axii, 266 p. ; 21 cmc21 cm aDengan rangka mengatasi permasalahan penyelenggaraan pemilu terkait dengan ketidaksempurnaan rekapitulasi daftar pemilih tetap secara nasional dan pemberian tanda lebih dari satu kali yang belum diatur dalam Undang-undang Nomor 10 tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, diperlukan adanya pengaturan mengenai masalah tersebut agar tidak terjadi kekosongan hukum. 0aElection Law - Indonesia