01147 2200193 4500001002100000005001500021008004100036020001800077035001900095041000800114082001200122084001800134100001100152245017800163260004300341300003200384520044900416650008800865INLIS00000000000822720200508204311200508||||||||| | ||| |||| ||ind|| a9786028012478 0010-0520008227 aind0 a346.082 a346.082/PER/P0 aEdited00aPeraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonsia Nomor 3 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan. aJakartabNovindo Pustaka Mandiric2008 aviii, 232 p. ; 21 cmc21 cm aPinjaminan Simpanan Nasabah Bank yang selama ini dilakukan melalui program penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan telah secara nyata dapat memelihara kepercayaan masyarakat pada industri perbankan pasca krisis 1998. Namun, dengan adanya krisis keuangan global saat ini perlu dilakukan antisipasi agar tidak terjadi penarikan dana perbankan secara besar-besaran akibat menurunnya kepercayaan masyarakat atas jaminan keamanan uang yang disimpannya. 0a1. Banks Capital - Law and legislation, 2. Lending Instutions - Law and Legislation