01233 2200193 4500001002100000005001500021008004100036020001800077035001900095041000800114082001200122084001800134100001100152245025900163250001300422260004300435520052000478650004100998INLIS00000000000823120200508204312200508||||||||| | ||| |||| ||ind|| a9789799250995 0010-0520008231 aind0 a342.068 a342.068/PER/P0 aEdited00aPeraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 41, 43, 45 tahun 2007 Tentang Organisasi Perangkat Daerah, Perubahan Atas PP no. 48/05 Ttg Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil, Persyaratan dan Tatacara Pengangkatan Sekretaris Desa aCet.ke-2 aJakartabNovindo Pustaka Mandiric2008 aDalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, kepala daerah dibantu oleh perangkat daerah yang terdiri dari unsur staf yang membantu penyusunan kebijakan dan koordinasi, diwadahi dalam sekretariat, unsur pengawas yang diwadahi dalam bentuk inspektorat, unsur perencana yang wadahi dalam bentuk badan, unsur pendukung tugas kepala daerah dalam penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah yang bersifat spesifik, diwadahi dalam lembaga teknis daerah, serta unsur pelaksana urusan daerah yang diwadahi dalam dinas daerah. 0aCivil service -- Law and Legislation