na INLIS000000000008231 20200508204312 200508||||||||| | ||| |||| ||ind|| 9789799250995 010-0520008231 ind 342.068 342.068/PER/P Edited Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 41, 43, 45 tahun 2007 Tentang Organisasi Perangkat Daerah, Perubahan Atas PP no. 48/05 Ttg Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil, Persyaratan dan Tatacara Pengangkatan Sekretaris Desa Cet.ke-2 Jakarta Novindo Pustaka Mandiri 2008 Dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, kepala daerah dibantu oleh perangkat daerah yang terdiri dari unsur staf yang membantu penyusunan kebijakan dan koordinasi, diwadahi dalam sekretariat, unsur pengawas yang diwadahi dalam bentuk inspektorat, unsur perencana yang wadahi dalam bentuk badan, unsur pendukung tugas kepala daerah dalam penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah yang bersifat spesifik, diwadahi dalam lembaga teknis daerah, serta unsur pelaksana urusan daerah yang diwadahi dalam dinas daerah. Civil service -- Law and Legislation