01150 2200205 4500001002100000005001500021008004100036020001800077035001900095041000800114082001100122084001700133100001100150245011000161260004300271300003000314520052600344650003600870650003800906INLIS00000000000823520200508204312200508||||||||| | ||| |||| ||ind|| a9786028012430 0010-0520008235 aind0 a342.06 a342.06/PER/P0 aEdited00aPeraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah aJakartabNovindo Pustaka Mandiric2008 aix, 198 p. ; 21 cmc21 cm aUndang-undang di bidang keuangan negara membawa implikasi perlunya sistem pengelolaan keuangan negara yang lebih akuntabel dan transparan. Hal ini baru dapat dicapai jika seluruh tingkat pimpinan menyelenggarakan kegiatan pengendalian atas keseluruhan kegiatan di instansi masing-masing. Dengan demikian maka penyelenggaraan kegiatan pada suatu Instansi Pemerintah, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, sampai dengan pertanggungjawaban, harus dilaksanakan secara tertib, terkendali, serta efisien dan efektif. 0aAdministrative Law - Indonesia, 0aPublic Administration - Indonesia