01117 2200205 4500001002100000005001500021008004100036020001800077035001900095041000800114082001000122084001600132100001100148245020800159260003200367300002900399520038100428650005500809650004700864INLIS00000000000823920200508204313200508||||||||| | ||| |||| ||ind|| a9789792651232 0010-0520008239 aind0 a320.8 a320.8/PER/P0 aEdited00aPeraturan Pemerintah RI Nomor 50, 77, 78 dan 110 Tahun 2008 tentang Lambang Daerah, Tatacara Pembentukan, Penghapusan, Penggabungan, Kerjasama Daerah, Dana Alokasi Umum Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota aJakartabTamita Utamac2008 ax, 216 p. ; 21 cmc21 cm aBerdasarkan Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah, pembentukan daerah pada dasarnya untuk meningkatkan pelayanan publik guna mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat. Pembentukan dan kerjasama antar daerah berupa pemekaran atau penggabungan demi kelancaran antar daerah dan Provinsi agar tercapai bangsa dan negara yang lebih maju dan berkembang. 0aLocal government - Law and legislation - Indonesia 0aDecentralization in government - Indonesia