01037 2200205 4500001002100000005001500021008004100036020001800077035001900095041000800114082001200122084001800134100001100152245010800163260003200271300003200303520044600335650003800781650001200819INLIS00000000000824020200508204314200508||||||||| | ||| |||| ||ind|| a9789792651409 0010-0520008240 aind0 a344.078 a344.078/PER/P0 aEdited00aPeraturan Pemerintah RI Nomor 74 Tahun 2008 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Guru dan Dosen Tahun 2009 aJakartabTamita Utamac2009 aviii, 300 p. ; 21 cmc21 cm aKualitas manusia dihasilkan melalui penyelenggaraan pendidikan yang bermutu oleh pendidik profesional. Dalam U.U. No. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dinyatakan bahwa pendidik merupakan tenaga profesional yang mempunyai tugas, fungsi dan peran serta kedudukan yang sangat strategis untuk memenuhi hak yang sama bagi setiap warga negara dalam memperoleh pendidikan yang bermutu demi terwujudnya manusia Indonesia yang cerdas. 0aTeachers - Legal status, law etc. 0aTeacher