01410 2200193 4500001002100000005001500021008004100036020001800077035001900095041000800114082001100122084001700133100001100150245019600161260004300357300003000400520074100430650004501171INLIS00000000000824120200508204314200508||||||||| | ||| |||| ||ind|| a9786028012560 0010-0520008241 aind0 a352.48 a352.48/PER/P0 aEdited00aPeraturan Presiden Republik Indonesia nomor 72 & 74 Tahun 2008 tentang Rincian Anggaran Belanja Pemerintah Pusat Tahun 2009 & Dana Alokasi Umum Daerah Provinsi, Kabupaten, dan Kota Tahun 2009 aJakartabNovindo Pustaka Mandiric2009 aix, 152 p. ; 21 cmc21 cm aAnggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun 2009 disusun dengan berpedoman pada Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2009, serta Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-pokok Kebijakan Fiskal Tahun 2009 sebagaimana telah dibahas dan disepakati bersama, baik dalam pembicaraan Tingkat I Pembahasan RAPBN Tahun Anggaran 2009 antara Pemerintahan dan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia. Hal tersebut sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 12 dan pasal 13 Undang-undang Nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara. Selain itu, APBN Tahun Anggaran juga mempertimbangkan kondisi ekonomi, sosial, dan politik, yang berkembang dalam beberapa bulan terakhir, serta berbagai langkah kebijakan yang diperkirakan akan ditempuh dalam tahun 2009 0aBudget - Law and Legislation - Indonesia