na INLIS000000000008241 20200508204314 200508||||||||| | ||| |||| ||ind|| 9786028012560 010-0520008241 ind 352.48 352.48/PER/P Edited Peraturan Presiden Republik Indonesia nomor 72 & 74 Tahun 2008 tentang Rincian Anggaran Belanja Pemerintah Pusat Tahun 2009 & Dana Alokasi Umum Daerah Provinsi, Kabupaten, dan Kota Tahun 2009 Jakarta Novindo Pustaka Mandiri 2009 ix, 152 p. ; 21 cm 21 cm Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun 2009 disusun dengan berpedoman pada Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2009, serta Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-pokok Kebijakan Fiskal Tahun 2009 sebagaimana telah dibahas dan disepakati bersama, baik dalam pembicaraan Tingkat I Pembahasan RAPBN Tahun Anggaran 2009 antara Pemerintahan dan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia. Hal tersebut sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 12 dan pasal 13 Undang-undang Nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara. Selain itu, APBN Tahun Anggaran juga mempertimbangkan kondisi ekonomi, sosial, dan politik, yang berkembang dalam beberapa bulan terakhir, serta berbagai langkah kebijakan yang diperkirakan akan ditempuh dalam tahun 2009 Budget - Law and Legislation - Indonesia