01263 2200193 4500001002100000005001500021008004100036020001800077035001900095041000800114082001300122084001900135100001100154245010700165260004300272300003000315520068800345650003601033INLIS00000000000824220200508204314200508||||||||| | ||| |||| ||ind|| a9786028012218 0010-0520008242 aind0 a344.0534 a344.0534/PER/P0 aEdited00aPeraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2008 Tentang Badan Nasional Penanggulangan Bencana aJakartabNovindo Pustaka Mandiric2008 aix, 234p.; 21 cm.c21 cm. aPenanggulangan bencana merupakan salah satu bagian dari pembangunan nasional yaitu serangkaian kegiatan penanggulangan bencana sebelum, pada saat maupun sesudah terjadinya bencana. Selama ini masih dirasakan adanya kelemahan baik dalam pelaksanaan penanggulangan bencana maupun yang terkait dengan landasan hukumnya, karena belum ada undang-undang yang secara khusus menangani bencana. Mencermati hal-hal tersebut di atas dan dalam rangka memberikan landasan hukum yang kuat bagi penyelenggaraan penanggulangan bencana, disusunlah Undang-undang tentang penanggulangan bencana yang pada prinsipnya mengatur tahapan bencana meliputi pra bencana, saat tanggap darurat dan pasca bencana. 0aDisasters - Law and legislation