na INLIS000000000008256 20200508204318 200508||||||||| | ||| |||| ||ind|| 979XXXXXXXX35 010-0520008256 ind 342.09 342.09/PER/P edited Permendagri No. 23, 24, 25, 28 Tentang Pedoman Tatacara Pengawasan Pemerintah Daerah dan Organisasi Perangkat Daerah (PP.No.41) Tahun 2007 Jakarta Tamita Utama 2007 x, 413p.; 22 cm. 22 cm. Negara Republik Indonesia sebagai negara kesatuan dan penyelenggaraan pemerintahannya menganut asas desentralisasi, dekonsentrasi, dan tugas pembantuan. Penyelenggaraan asas desentralisasi secara bulat dan utuh dilaksanakan di daerah Kabupaten dan Kota, hal tersebut dimaksudkan untuk memberikan kesempatan dan keleluasaan kepada daerah otonom dalam rangka mengatur dan mengurus masyarakat setempat secara bertanggung jawab menurut prakarsa sendiri serta berdasarkan organisasi masyarakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Local government - Indonesia - Law and legislation