01193 2200205 4500001002100000005001500021008004100036020001800077035001900095041000800114082001100122084001700133100001100150245011300161260004300274300002900317520056200346650004800908650003100956INLIS00000000000827720200508204323200508||||||||| | ||| |||| ||ind|| a9786028012713 0010-0520008277 aind0 a344.02 a344.02/UND/U0 aEdited00aUndang-Undang & Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja (JAMSOSTEK) 2009 aJakartabNovindo Pustaka Mandiric2009 ax, 310 p. ; 21 cmc21 cm aPembangunan ketenagakerjaan diatur sedemikian rupa sehingga terpenuhi hak-hak dan perlindungan yang mendasar bagi tenaga kerja dan pekerja/buruh yang mempunyai dimensi dan keterkaitan. Keterkaitan itu tidak hanya dengan kepentingan tenaga kerja selama, sebelum dan sesudah masa kerja tetapi juga keterkaitan dengan kepentingan pengusaha, pemerintah dan masyarakat. Hal tersebut tercakup dalam Undang-Undang RI No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Peraturan Pemerintah RI No.14 Tahun 1993 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja. 0aWorkers' compentation - Law and legislation 0aInsurance, Live - Policies