01575 2200289 4500001002100000005001500021035002000036008004100056020001500097041000800112082001000120084001600130100001700146245003000163250001400193260004400207300003900251500001400290504001700304520081800321650002801139650002201167990002401189990002401213990002401237990002401261INLIS00000000000828520221029102327 a0010-0520008285221029 | | ind  a979365466x aind a341.6 a341.6 HAR p0 aHaryomataram1 aPengantar Hukum Humaniter aCet. ke-2 aJakarta :bRaja Grafindo Persada,c2007 a268p :bx, 268 p. ; 21 cm ;c21 cm ac.3 - c.6 ap. 263 - 266 aHukum Humaniter, sebagai cabang dari Hukum Internasional Publik, merupakan nama baru dari hukum perang (Laws of War). Hukum Humaniter bertujuan untuk memberikan perlindungan dan pertolongan kepada korban perang, baik bagi mereka yang secara aktif turut dalam permusuhan maupun yang tidak turut serta. melalui buku ini akan dijelaskan mengenai pengertian Hukum Humaniter, sejarah pembentukan Hukum Humaniter, sumber-sumber utama Hukum Humaniter, serta pemikiran terhadap ratifikasi dari protokol I tahun 1977 oleh Indonesia dan kekhawatiran yang dialami oleh Indonesia apabila meratifikasi protokol tersebut. Pada bagian akhir buku ini, disampaikan pula salah satu akibat dari pecahnya permusuhan, yaitu lahirnya paham kenetralan dalam suatu peperangan bahkan dituliskan pula gagasan tentang laws of war trainning. 4aWar (International law) 4aInternational law a18363/MKRI-P/X-2010 a18364/MKRI-P/X-2010 a18365/MKRI-P/X-2010 a18366/MKRI-P/X-2010