01221 2200205 4500001002100000005001500021008004100036020001800077035001900095041000800114082001100122084001700133100001100150245012800161260004300289300003400332520053400366650006300900650005200963INLIS00000000000828720200508204325200508||||||||| | ||| |||| ||ind|| a9786028012195 0010-0520008287 aind0 a343.03 a343.03/PER/P0 aEdited00aPeraturan Menteri Dalam Negeri nomor 4 tahun 2008 Tentang Pedoman Pelaksanaan Reviu Atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah aJakartabNovindo Pustaka Mandiric2008 aviii, 208 p. ; 21 cm.c21 cm. aBuku ini mengupas Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 4 tahun 2008 Tentang Pedoman Pelaksanaan Reviu Atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah yang ditetapkan pada tanggal 17 Januari 2008, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah yang ditetapkan pada tanggal 15 Oktober 2004, dan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 106 Tahun 2007 tentang Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang ditetapkan pada tanggal 6 Desember 2007. 0aLocal finance - Auditing - Law and legislation - Indonesia 0aLocal finance - Law and legislation - Indonesia