na INLIS000000000008372 20221020022437 0010-0520008372 221020 | | ind 000000000111 ind 320.404 320.404 MUH t Muhammad Alim Trias Politica Dalam Negara Madinah / Muhammad Alim Cet. 1. Jakarta : Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan MKRI, 2008. xxii, 106 hlm. ; 17,5 cm. Hanya sedikit yang kita temui pendapat yang berbeda bahwa teori pemencaran kekuasaan dalam negara atas fungsi-fungsi legislasi, eksekutif, dan yudikatif, yang oleh Immanuel Kant disebut trias politica, adalah buah pikiran Montesquieu (1689-1755), filsuf Perancis yang dituangkannya dalam bukunya yang berjudul l'Esprit des Lois (1748). Dalam studi mandiri pada Program Doktor (S3)-nya, penulis membuktikan bahwa pada masa pemerintahan Khalifah Umar bin Khattab yang berlangsung dari tahun 634-644, Negara Madinah yang diperintahnya hanya sepuluh tahun itu, telah melaksanakan dalam praktik, tidak sekadar teori belaka, adanya pemencaran kekuasaan, walaupun bukan pemisahan kekuasaan dalam negara, atas fungsi-fungsi legislastif, eksekutif, dan yudikatif, telah lebih dahulu daripada teori yang dikemukakan oleh Monstesquie, begitu juga penerapan teori tersebut seperti yang termuat dalam Konstitusi Amerika Serikat yang ditetapkam pada 1787. Unsur-unsur negara yang menurut konsep ilmu politik terdiri dari (1) ada rakyat yang bersatu, (2) ada pemerintahan yang berdaulat, (3) ada wilayah tempat tinggal menetapnya, telah dikemukakan oleh Ibnu Khaldun (1332-1406)dalam bukunya yang berjudul Muqaddimah lebih awal daripada teori yang dikemukakan oleh Oppenheim-Lauterfacht atau Konferensi Pan Amerika yang berlangsung di Montevideo 1993. Pengungkapan teori dan praktik pemerintahan Islam yang asas-asasnya menggugah para ilmuwan Islam untuk lebih mendalami ajaran Islam demi membuktikan bahwa Islam itu adalah rahmat semesta alam, terutama dalam membina kehidupan manusia dalam bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Para cendekiawan muslim perlu menulis untuk menangkal distorsi sejarah yang seringkali dilakukan oleh orang-orang yang tak mencintai, menghalangi, bahkan membenci kemajuan Islam. Trias Politica-Medina 05969/MKRI-P/X-2008 22786/MKRI-P/VIII-2013 05969/MKRI-P/X-2008 22786/MKRI-P/VIII-2013