01428 2200205 4500001002100000005001500021008004100036020001800077035001900095041000800114082001100122084001700133100001100150245009300161250001300254260004300267300003700310520082700347650004801174INLIS00000000000840520200508204354200508||||||||| | ||| |||| ||ind|| a9786028012614 0010-0520008405 aind0 a344.07 a344.07/UND/U0 aEdited00aUndang-Undang Republik Indonesia Nomor 9 tahun 2009 tentang Badan Hukum Pendidikan (BHP) aCet.ke-3 aJakartabNovindo Pustaka Mandiric2009 axi, 227, 21A p. ; 21 cm.c21 cm. aPenyelenggaraan pendidikan formal yang berbentuk yayasan, perkumpulan, atau badan hukum lain sejenis yang telah ada dilindungi untuk mengoptimalkan peran sertanya dalam penyelenggaraan pendidikan itu selanjutnya harus mengikuti ketentuan dalam Undang-Undang ini. Buku ini menguraikan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 9 tahun 2009 tentang Badan Hukum Pendidikan (BHP) ditetapkan pada tanggal 16 januari 2009 dilengkapi dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia omor 63 Tahun 2008 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Yayasan, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 tahun 2001 tentang Yayasan, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan, dan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. 0aEducational law and legislation - Indonesia