na INLIS000000000008405 20200508204354 200508||||||||| | ||| |||| ||ind|| 9786028012614 010-0520008405 ind 344.07 344.07/UND/U Edited Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 9 tahun 2009 tentang Badan Hukum Pendidikan (BHP) Cet.ke-3 Jakarta Novindo Pustaka Mandiri 2009 xi, 227, 21A p. ; 21 cm. 21 cm. Penyelenggaraan pendidikan formal yang berbentuk yayasan, perkumpulan, atau badan hukum lain sejenis yang telah ada dilindungi untuk mengoptimalkan peran sertanya dalam penyelenggaraan pendidikan itu selanjutnya harus mengikuti ketentuan dalam Undang-Undang ini. Buku ini menguraikan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 9 tahun 2009 tentang Badan Hukum Pendidikan (BHP) ditetapkan pada tanggal 16 januari 2009 dilengkapi dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia omor 63 Tahun 2008 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Yayasan, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 tahun 2001 tentang Yayasan, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan, dan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Educational law and legislation - Indonesia