01443 2200253 4500001002100000005001500021035002000036008004100056020001800097041000800115082001100123084001700134100001800151245004700169250001700216260004400233300002500277520077600302650001501078990002401093990002401117990002401141990002401165INLIS00000000000841420221026020743 a0010-0520008414221026 | | ind  a979-769-058-X aind a336.24 a336.24 AGU p0 aAgus Setiawan1 aPPh Pemotongan Pemungutan /cAgus Setiawan aEd. 1 Cet. 2 aJakarta :bRaja Grafindo Persada,c2006 axi, 379 p. ;c23 cm. aSetiap transaksi pendapatan dan biaya dapat menimbulkan aspek perpajakan. Pembebanan atau pembayaran atas gaji, jasa, sewa, modal bahkan barang dapat dikenakan pajak melalui mekanisme pemotongan atau pemungutan oleh pihak ke-3. Perpajakan mengandung ketentuan hukum formal dan material. Jadi, setiap transaksi perpajakan hendaknya mengacu pada ketentuan yang ada. PPh pemotongan pemungutan merupakan penerapan sistem perpajakan yang menggunakan sistem with holding system di mana pajak yang dibayar seseorang atau badan, dipotong dan dipungut oleh pihak ketiga. Pihak ketiga berkewajiban memungut pajak penghasilan dari penerima penghasilan, menyetorkan pajak tersebut ke kas negara melalui bank persepsi atau kantor pos dan melaporkannya ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP). 4aIncome tax a17995/MKRI-P/X-2010 a17996/MKRI-P/X-2010 a17997/MKRI-P/X-2010 a17998/MKRI-P/X-2010