02498 2200193 4500001002100000005001500021008004100036020001400077035001900091041000800110082001200118084001800130100002400148245009000172260005000262300003500312520193700347650002002284INLIS00000000000842320200508204358200508||||||||| | ||| |||| ||ind|| a96 M 0008 0010-0520008423 aind0 a347.020 a347.020/SUM/S0 aAhmad Fadlil Sumadi00aSTUDI TENTANG KEDUDUKAN, TUGAS POKOK, DAN FUNGSI PERADILAN AGAMA DI INDONESIA (TESIS) aYogyakartabUniversitas Islam Indonesiac1998 aix, 259 hlm.; 29,5 cmc29,5 cm aNegara terbentuk menurut cita dan pandangan hidup tertentu, Indonesia sebagai suatu Negara terbentuk menurut cita dan pandangan hidup Pancasila. Pada saat terbentuknya, di dalam masyarakatnya telah ada lembaga peradilan yang kini disebut Peradilan Agama. Bagaimana perspektif Peradilan Agama itu secara yuridis-normatif di dalam perjalanan Negara Republik Indonesia? Demikianlah permasalahan yang hendak dicari jawabannya melalui penelitian hukum normatif di dalam tesis ini. Masyarakat Indonesia adalah masyarakat yang beragama. Masyarakat yang beragama, khususnya yang beragama Islam, tata budaya dan tata hukumnya bercorak ‘bidimensional’ yakni dimensi horizontal berkaitan dengan manusia dan alam lingkungannya, dan dimensi vertical berkaitan dengan Tuhannya, yang di dalam islam adalah Allah SWT. Pancasila adalah pandangan hidup Bangsa Indonesia yang secara yuridis ditetapkan melalui Undang-Undang Dasar 1945 sebagai Dasar Negara Republik Indonesia. Pancasila secara subtantif mengandung nila-nilai bidimensional itu menunut adanya susunan organisasi ketatanegaraan yang sejalan dengannya. Karena susunan organisasi ketatanegaraan pada dasarnya adalah formalisasi, susunan organisasi yang terdapat di dalam system kemasyarakatan. Karena itu, keharusan adanya susunan organisasi ketatanegaraan termasuk di dalamnya adalah susunan organisasi kekuasaan kehakiman yang sejalan dengan Pancasila yang bidimensional adalah keharusan yang mutlak (conditio sine quanon). Eksistensi Peradilan Agama merupakan cerminan dari budaya Bangsa Indonesia sebagaimana diuraikan di atas, adalah merupakan pelembagaan hukum sebagai realisasi perintah Allah SWT kepada umat Islam secara kolektif (fardlu kifayah). Karena itu,setiap rekayasa politik dan hukum yang akan menghapus dan mengebirinya akan selalu memberikan dampak disharmony dalam tata kehidupan bermasyakat dan bernegara yang secara potensial dapat berkembang menjadi destructive. 0aPeradilan Agama