01908 2200193 4500001002100000005001500021008004100036020001400077035001900091041000800110082001100118084001700129100001800146245004900164260004300213300003300256520139900289650002601688INLIS00000000000843020200508204400200508||||||||| | ||| |||| ||ind|| aL3F053538 0010-0520008430 aind0 a342.06 a342.06/ZOE/P0 aHamdan Zoelva00aPemakzulan Presiden di Indonesia (Disertasi) aBandungbUniversitas Padjadjaranc2010 aviii, 399 hlm.; 27 cmc27 cm aPenelitian ini mengkaji tentang pemakzulan presiden di Indonesia. Isu utama yang dibahas adalah bagaimana prinsip Negara hukum dan prinsip konstitusi diaplikasikan secara konsisten di Indonesia baik dalam regulasi maupun dalam aplikasi pemakzulan presiden. Oleh karena itu, studi ini juga akan mengungkapkan apakah proses pemakzulan presiden di Indonesia lebih merupakan proses politik ataukah proses hukum? Dengan menggunakan pendekatan normatif yuridis , historis dan studi perbandingan hukum, haisl penelitian menunjukkan bahwa walaupun pemakzulan presiden di Indonesia merupakan sebuah proses politik untuk menjatuhkan presiden, namun proses tersebut masih merefleksikan idealisme dan usaha untuk menegakkan prinsip-prinsip dan norma hukum. Oleh karena itu, proses pemakzulan presiden di Indonesia merupakan sebuah proses hukum tata Negara. Akan tetapi, menjunjung tinggi prinsip Negara hukum dan prinsip keadilan dalam proses politik-seperti dalam pemakzulan presiden bukanlah hal yang mudah, karena esensi dari politik adalah perjuangan untuk mempengaruhi dan mendapatkan kekuasaan yang penuh dengan konflik kepentingan dan berhubungan dengan keseimbangan dukungan mayoritas-minoritas dari para aktor politik yang memutuskan dan melegitimasi dengan dukungan masyarakat luas. Adakalanya hukum dikesampingkan jika berhadapan dengan mayoritas kekuatan politik dan legitimasi masyarakat luas. 0aImpeachment-Indonesia