na INLIS000000000008439 20200508204401 200508||||||||| | ||| |||| ||ind|| 978564231 010-0520008439 ind 004.678.026 004.678.026/PER/P Sekretariat Negara Peraturan presiden republik Indonesia nomor 95 tahun 2007 tentang: perubahan ketujuh atas keputusan presiden RI nomor 80 tahun 2003 tentang pedoman pelaksanaan pengadaaan barang/jasa pemerintah Jakarta Sekretariat Negara 2007 V, 434 hal.; 21,1 cm 21,1 cm peraturan presidan,agar pengadaan barang/jasa pemerintah yang di biayai dengan anggaran pendapatan belanja negara dan anggaran pendapatan belanja daerah (APBN/ABPD) dapat dilaksanakan dengan efecktif dan efisien dengan prinsip persaingan sehat,tranparan,terbuka dan perlakuan yang adil bagi semua pihak,sehingga hasilnya dapat di pertanggung jawabkan baik dari segi fisik,keuangan maupun manfatnya bagi kelancaran tugas pemerintah dan pelayanan masyarakat.