01325 2200205 4500001002100000005001500021008004100036020001800077035001900095041000800114082001200122084001800134100001100152245007100163260003200234300003100266520071900297650005201016650005101068INLIS00000000000844520200508204403200508||||||||| | ||| |||| ||ind|| a9789792651485 0010-0520008445 aind0 a343.052 a343.052/PED/P0 aEdited00aPedoman Teknis Tata Cara Pemotongan PPh Pasal 21 dan 26 Tahun 2009 aJakartabTamita Utamac2009 axiv, 301p.; 22 cm.c22 cm. aSebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 24 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 252/PMK.03/2008 tentang petunjuk pelaksanaan pemotongan pajak atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa dan kegiatan orang pribadi, dan ketentuan pasal 4 peraturan Menteri Keuangan Nomor 254/PMK.03/2008 tentang penetapan bagian penghasilan sehubungan dengan pekerjaan dari pegawai harian dan mingguan serta pegawai tidak tetap lainnya yang tidak dikenakan pemotongan pajak penghasilan, perlu ditetapkan peraturan direktur jenderal pajak tentang pedoman teknis tata cara pemotongan, penyetoran, dan pelaporan pajak penghasilan pasal 21 dan/ atau pajak penghasilan pasal 26 sehubungan dengan pekerjaan, jasa dan kegiatan orang pribadi. 0aIncome tax -- Law and legislation -- Indonesia. 0aTax administration and procedure -- Indonesia.