01162 2200181 4500001002100000005001500021008004100036020001400077035001900091041000800110082001000118084001600128100004200144245005900186260004100245300003000286520066400316INLIS00000000000866220200508204454200508||||||||| | ||| |||| ||ind|| a979119579 0010-0520008662 aind0 a320.6 a320.6/SEK/T0 aSekretariat Negara Republik Indonesia00aTambahan Lembaran Negara Republik Indonesia No.349-491 aJakartabSekretariat Negara RIc1953 aXIII, 335p.; 22cm.c22cm. aBuku ini berisi tentang penjelasan peraturan pemerintah Nomor 4 tahun 1953 tentang pengeluaran surat-perbendaharaan untuk tahun 1953, penjelasan UU darurat Nomor 1 tahun 1953 tentang memungut opsenten atas bea masuk, penjelasan UU darurat Nomor 2 tahun 1953 tentang pembentukan daerah otonom propinsi kalimantan, penjelasan UU darurat Nomor 3 tahun 1953 tentang pembentukan daerah otonom kabupaten/daerah istimewa tingkat kabupaten dan kota besar dalam lingkungan daerah propinsi kalimantan, penjelasan peraturan pemerintah Nomor 5 tahun 1953 tentang aturan pemerinath untuk merubah uang ganti rugi maksimum tersebut dalam pasal 21 industriebaan-veror-dening.