01040 2200205 4500001002100000005001500021008004100036020001800077035001900095041000800114082000800122084001400130100001900144245004300163260004700206300003300253500002500286520050200311650002100813INLIS00000000000867720200508204457200508||||||||| | ||| |||| ||ind|| a9789791330435 0010-0520008677 aind0 a344 a344/ WI/K0 aSuparto Wijoyo00aKonstitusionalitas Hak Atas Lingkungan aSurabayabAirlangga University Pressc2009 aix, 213 hlm.; 21 cm.c21 cm. aIndeks : hal.205-207 aLingkungan hidup dalam dimensi konstitusi dengan sendirinya telah diposisikan normatif dan memiliki hak konstitusional yang harus dijalankan oleh negara sebagai bagian penting penghormatan terhadap hak-hak warga negara berikut "habitat ekologinya". Bahkan lingkungan sebagai kesatuan ruang yang ekosistematik pada akhirnya berderajat hukum tertinggi dalam bingkai rumusan UUD 1945 yang memantulkan kewenangan publik untuk menikmati kualitas lingkungan hidup yang dijanjikan bermutu baik dan sehat. 0aLingkungan-Hukum