02051 2200313 4500001002100000005001500021035002000036008004100056020001500097041000800112082001100120084001700131100001700148245007500165250001100240260003700251300003600288500002300324504001400347520117400361650003101535650002101566990002501587990002501612990002501637990002501662990002501687990002501712INLIS00000000000867920221107095937 a0010-0520008679221107 | | ind  a9794140295 aind a346.08 a346.08 BAG a0 aBagus Irawan1 aAspek-Aspek Hukum Kepailitan; Perusahaan; dan Asuransi /cBagus Irawan aCet. 1 aBandung :bAlumni Bandung,c2007 axviii,211p.; 20,5 cm ;c20,5 cm aIndeks : p.339-342 ap.213-216 aBeranjak dari kelemahan Undang-undang No. 4 Tahun 1998 dan desakan dari para pengusaha asuransi serta untuk menjamin kepastian usaha serta investasi di Indonesia, pemerintah Indonesia telah mengganti dan mengubah Undang-undang No. 4 Tahun 1998 ke dalam Undang-undang No. 37 Tahun 2004 yang kemudian disahkan pada tanggal 18 November 2004 menjadi Undang-undang tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (UUKPKPU). Secara khusus, penulis, dalam buku ini menelaah secara yuridis apa penyebab dan mengapa sebuah perusahaan asuransi yang sebenarnya solvent dapat dengan begitu mudah dipailitkan pengadilan. Penulis mencoba menelaah permasalahan kepailitan perusahaan asuransi bukan saja dari sudut pandang UUKPKPU, tetapi juga menelaah dengan pandangan secara holistik dan komprehensif dari titik pandang dari sebuah perusahaan yang tunduk pada ketentuan Undang-undang No. 5 tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas dan Asuransi yang diatur dalam Undang-undang No. 2 Tahun 1992 tentang Peransuransian. Dan mencoba membandingkan dengan Undang-undang serupa yang berlaku di Negara lain, terutama US Bankruptcy Code, serta kutipan yang ditulis para penulis lain. 4aHukum Perbankan - Asuransi 4aHukum Kepailitan a09037/MKRI-P/XI-2008 a09036/MKRI-P/XI-2008 a09037/MKRI-P/XI-2008 a09036/MKRI-P/XI-2008 a09036/MKRI-P/XI-2008 a09037/MKRI-P/XI-2008