na INLIS000000000008679 20221107095937 0010-0520008679 221107 | | ind 9794140295 ind 346.08 346.08 BAG a Bagus Irawan Aspek-Aspek Hukum Kepailitan; Perusahaan; dan Asuransi / Bagus Irawan Cet. 1 Bandung : Alumni Bandung, 2007 xviii,211p.; 20,5 cm ; 20,5 cm Indeks : p.339-342 p.213-216 Beranjak dari kelemahan Undang-undang No. 4 Tahun 1998 dan desakan dari para pengusaha asuransi serta untuk menjamin kepastian usaha serta investasi di Indonesia, pemerintah Indonesia telah mengganti dan mengubah Undang-undang No. 4 Tahun 1998 ke dalam Undang-undang No. 37 Tahun 2004 yang kemudian disahkan pada tanggal 18 November 2004 menjadi Undang-undang tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (UUKPKPU). Secara khusus, penulis, dalam buku ini menelaah secara yuridis apa penyebab dan mengapa sebuah perusahaan asuransi yang sebenarnya solvent dapat dengan begitu mudah dipailitkan pengadilan. Penulis mencoba menelaah permasalahan kepailitan perusahaan asuransi bukan saja dari sudut pandang UUKPKPU, tetapi juga menelaah dengan pandangan secara holistik dan komprehensif dari titik pandang dari sebuah perusahaan yang tunduk pada ketentuan Undang-undang No. 5 tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas dan Asuransi yang diatur dalam Undang-undang No. 2 Tahun 1992 tentang Peransuransian. Dan mencoba membandingkan dengan Undang-undang serupa yang berlaku di Negara lain, terutama US Bankruptcy Code, serta kutipan yang ditulis para penulis lain. Hukum Perbankan - Asuransi Hukum Kepailitan 09037/MKRI-P/XI-2008 09036/MKRI-P/XI-2008 09037/MKRI-P/XI-2008 09036/MKRI-P/XI-2008 09036/MKRI-P/XI-2008 09037/MKRI-P/XI-2008