01249 2200205 4500001002100000005001500021008004100036020001600077035001900093041000800112082000800120084001400128100001600142245005700158250001000215260003200225300003000257520072800287650002801015INLIS00000000000886720200508204546200508||||||||| | ||| |||| ||ind|| a9-98018-6-7 0010-0520008867 aind0 a347 a347/MAN/K0 aBagir Manan00aKekuasaan Kehakiman Indonesia dalam UU No. 4 th 2004 aCet 1 aYogyakartabUII Pressc2007 axviii, 303hlm; 21cmc21cm aKekuasaan Kehakiman adalah kekuasaan negara yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan Pancasila, demi terselenggaranya negara hukum Republik Indonesia. Kekuasaan kehakiman yang merdeka mengandung pengertian bahwa kekuasaan kehakiman bebas dari segala campur tangan pihak kekuasaan ekstra yudisial, kecuali dalam hal-hal sebagaimana disebut dalam UUD 1945. Penyelenggaraan kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan Badan Peradilan dibawahnya dalam lingkungan Peradilan Umum, Peradilan Agama, Peradilan Militer, Peradilan Tata Usaha Negara, dan Mahkamah Konstitusi. Dalam buku ini membahas pasal demi pasal dalam undang-undang tentang kekuasaan kehakiman. 0aAdministrasi pengadilan