na INLIS000000000008867 20200508204546 200508||||||||| | ||| |||| ||ind|| 9-98018-6-7 010-0520008867 ind 347 347/MAN/K Bagir Manan Kekuasaan Kehakiman Indonesia dalam UU No. 4 th 2004 Cet 1 Yogyakarta UII Press 2007 xviii, 303hlm; 21cm 21cm Kekuasaan Kehakiman adalah kekuasaan negara yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan Pancasila, demi terselenggaranya negara hukum Republik Indonesia. Kekuasaan kehakiman yang merdeka mengandung pengertian bahwa kekuasaan kehakiman bebas dari segala campur tangan pihak kekuasaan ekstra yudisial, kecuali dalam hal-hal sebagaimana disebut dalam UUD 1945. Penyelenggaraan kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan Badan Peradilan dibawahnya dalam lingkungan Peradilan Umum, Peradilan Agama, Peradilan Militer, Peradilan Tata Usaha Negara, dan Mahkamah Konstitusi. Dalam buku ini membahas pasal demi pasal dalam undang-undang tentang kekuasaan kehakiman. Administrasi pengadilan