01529 2200301 4500001002100000005001500021035002000036008004100056020001500097041000800112082001000120084001600130100001800146245003600164250001100200260003400211300003000245504001500275520075800290650001901048650001001067990002501077990002501102990002501127990002501152990002501177990002501202INLIS00000000000887520221028034708 a0010-0520008875221028 | | ind  a9793421509 aind a340.1 a340.1 ZAI f0 aZainuddin Ali1 aFilsafat Hukum /cZainuddin Ali aCet. 1 aJakarta :bMandar Maju,c2006 aix, 162p. ;23 cm ;c23 cm ap. 163-167 aHukum yang berada di tengah-tengah masyarakat tidak terlepas dari perenungan dan perumusan nilai-nilai yang bersifat mendasar dari hukum itu sendiri. Upaya ini dilakukan dengan memberikan jawaban terhadap berbagai pertanyaan seperti apakah hukum itu sebenarnya, apakah sebabnya kita menaati hukum, apakah keadilan menjadi ukuran untuk baik atau buruknya hukum itu. Inilah yang menjadi tugas dari filsafat hukum untuk menjawab semua pertanyaan tersebut, sehingga substansi dari hukum itu benar-benar ditaati dan dipatuhi oleh masyarakat sebagai subjek hukum. Filsafat hukum juga mencangkup penyerasian nilai-nilai misalnya penyerasian antara ketertiban dengan ketentraman, antara kebendaan dengan keakhlakan, serta antara kelanggengan dengan pembaharuan. 4aFilsafat Hukum 4aHukum a07908/MKRI-P/XI-2008 a07909/MKRI-P/XI-2008 a07909/MKRI-P/XI-2008 a07908/MKRI-P/XI-2008 a07908/MKRI-P/XI-2008 a07909/MKRI-P/XI-2008