na INLIS000000000008875 20221028034708 0010-0520008875 221028 | | ind 9793421509 ind 340.1 340.1 ZAI f Zainuddin Ali Filsafat Hukum / Zainuddin Ali Cet. 1 Jakarta : Mandar Maju, 2006 ix, 162p. ;23 cm ; 23 cm p. 163-167 Hukum yang berada di tengah-tengah masyarakat tidak terlepas dari perenungan dan perumusan nilai-nilai yang bersifat mendasar dari hukum itu sendiri. Upaya ini dilakukan dengan memberikan jawaban terhadap berbagai pertanyaan seperti apakah hukum itu sebenarnya, apakah sebabnya kita menaati hukum, apakah keadilan menjadi ukuran untuk baik atau buruknya hukum itu. Inilah yang menjadi tugas dari filsafat hukum untuk menjawab semua pertanyaan tersebut, sehingga substansi dari hukum itu benar-benar ditaati dan dipatuhi oleh masyarakat sebagai subjek hukum. Filsafat hukum juga mencangkup penyerasian nilai-nilai misalnya penyerasian antara ketertiban dengan ketentraman, antara kebendaan dengan keakhlakan, serta antara kelanggengan dengan pembaharuan. Filsafat Hukum Hukum 07908/MKRI-P/XI-2008 07909/MKRI-P/XI-2008 07909/MKRI-P/XI-2008 07908/MKRI-P/XI-2008 07908/MKRI-P/XI-2008 07909/MKRI-P/XI-2008