01482 2200217 4500001002100000005001500021008004100036020001500077035001900092041000800111082001700119084002100136100001600157245009200173250001100265260003100276300002800307520086100335650003701196650003101233INLIS00000000000892320200508204559200508||||||||| | ||| |||| ||ind|| a9795382527 0010-0520008923 aind0 aReg. 346.048 aReg. 346.048/HIM0 aAbdul Manaf00aHimpunan Peraturan Perundang-Undangan Dibidang Hak-Hak Atas Kekayaan Intelektual : HAKI aCet. 1 aBandungbMandar Majuc2004 axxii, 384p.; 20,5c20,5 aDengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing The World Trade Organization (Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia) Indonesia telah secara resmi sebagai salah satu anggota Organisasi Perdagangan Dunia (World Trade Organization - WTO). TRIPs (Trade Related Aspects Of Intellectual Properti Raigt, including Trade in Counter Goods - Aspek-aspek Dagang yang terkait dengan hak-hak Atas kekayaan Intelektual, termasuk Perdagangan Barang Palsu) merupakan salah satu persetujuan yang berada dibawah pengelolaan organisasi perdagangan tersebut. Menurut Rooseno Harjowidigjo (1994) HAKI dalam TRIPs itu antara lain terdiri dari hak cipta dan Hak-Hak yang terkait, merek Dagang, Indikasi Geografis, Desain Industri, Paten, Desain Tata letak (Topografi) Sirkuit Terpadu, dan Perlindungan Informasi yang dirahasiakan. 0aHak Kekayaan Intelektual - Hukum 0aHukum Kekayaan Intelektual