na INLIS000000000008923 20200508204559 200508||||||||| | ||| |||| ||ind|| 9795382527 010-0520008923 ind Reg. 346.048 Reg. 346.048/HIM Abdul Manaf Himpunan Peraturan Perundang-Undangan Dibidang Hak-Hak Atas Kekayaan Intelektual : HAKI Cet. 1 Bandung Mandar Maju 2004 xxii, 384p.; 20,5 20,5 Dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing The World Trade Organization (Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia) Indonesia telah secara resmi sebagai salah satu anggota Organisasi Perdagangan Dunia (World Trade Organization - WTO). TRIPs (Trade Related Aspects Of Intellectual Properti Raigt, including Trade in Counter Goods - Aspek-aspek Dagang yang terkait dengan hak-hak Atas kekayaan Intelektual, termasuk Perdagangan Barang Palsu) merupakan salah satu persetujuan yang berada dibawah pengelolaan organisasi perdagangan tersebut. Menurut Rooseno Harjowidigjo (1994) HAKI dalam TRIPs itu antara lain terdiri dari hak cipta dan Hak-Hak yang terkait, merek Dagang, Indikasi Geografis, Desain Industri, Paten, Desain Tata letak (Topografi) Sirkuit Terpadu, dan Perlindungan Informasi yang dirahasiakan. Hak Kekayaan Intelektual - Hukum Hukum Kekayaan Intelektual