02002 2200229 4500001002100000005001500021035002000036008004100056020001800097041000800115082001500123084002100138100001200159245005400171260003900225300003500264520136400299650002601663650003301689990002501722990002501747INLIS00000000000895920221104082438 a0010-0520008959221104 | | ind  a9789798980503 aind a345.598072 a345.598072 KAL r0 aKaligis1 aRequisitoir bebas dalam perkara pidana /cKaligis aJakarta :bYarsif Watampone,c2010 aviii, 624 hlm.; 21 cm ;c21 cm aRequisitoir tidak dikenal dalam KUHAP, namun dipakai dalam praktik artinya tuntutan (penuntutan), dilihat dalam Pasal 1 Ketentuan Umum butir 7. "Penuntutan adalah tindakan Penuntut Umum untuk melimpahkan perkara pidana ke Pengadilan Negeri yang berwenang dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini dengan permintaan supaya diperiksa dan diputus oleh Hakim di sidang pengadilan. Kata penuntutan juga dapat ditemukan dalam Pasal 6 butir (b) : Penuntut umum adalah jaksa yang diberi wewenang oleh undang-undang ini untuk melakukan penuntutan dan melaksanakan putusan hakim". Dari beberapa definisi tuntutan diatas yang terdapat dalam KUHAP dapat ditarik kesimpulan bahwa tuntutan adalah produk dari penuntutan, kata tuntutan pidana tersebut juga dapat ditemui dalam Pasal 197 KUHAP butir (e), dengan sebutan Tuntutan Pidana dan bukan requisitoir. Jadi menurut undang-undang tugas jaksa hanya melakukan penuntutan dan melaksanakan putusan hakim. Requisitoir bebas dalam perkara pidana adalah tidak mungkin karena berbenturan dengan pasal 140 KUHAP, namun demikian tuntutan bebas dalam perkara pidana dimungkinkan apabila ditemukan peristiwa atau ada novum baru yang menentukan dalam proses persidangan ataupun dalam pemeriksaan di sidang pengadilan saksi menarik keterangannya dalam BAP, dengan alasan inilah maka pasal 140 dianggap tidak ada. 4aProsecution-Indonesia 4aCriminal procedure-Indonesia a22797/MKRI-P/IX-2013 a22797/MKRI-P/IX-2013