na INLIS000000000008959 20221104082438 0010-0520008959 221104 | | ind 9789798980503 ind 345.598072 345.598072 KAL r Kaligis Requisitoir bebas dalam perkara pidana / Kaligis Jakarta : Yarsif Watampone, 2010 viii, 624 hlm.; 21 cm ; 21 cm Requisitoir tidak dikenal dalam KUHAP, namun dipakai dalam praktik artinya tuntutan (penuntutan), dilihat dalam Pasal 1 Ketentuan Umum butir 7. "Penuntutan adalah tindakan Penuntut Umum untuk melimpahkan perkara pidana ke Pengadilan Negeri yang berwenang dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini dengan permintaan supaya diperiksa dan diputus oleh Hakim di sidang pengadilan. Kata penuntutan juga dapat ditemukan dalam Pasal 6 butir (b) : Penuntut umum adalah jaksa yang diberi wewenang oleh undang-undang ini untuk melakukan penuntutan dan melaksanakan putusan hakim". Dari beberapa definisi tuntutan diatas yang terdapat dalam KUHAP dapat ditarik kesimpulan bahwa tuntutan adalah produk dari penuntutan, kata tuntutan pidana tersebut juga dapat ditemui dalam Pasal 197 KUHAP butir (e), dengan sebutan Tuntutan Pidana dan bukan requisitoir. Jadi menurut undang-undang tugas jaksa hanya melakukan penuntutan dan melaksanakan putusan hakim. Requisitoir bebas dalam perkara pidana adalah tidak mungkin karena berbenturan dengan pasal 140 KUHAP, namun demikian tuntutan bebas dalam perkara pidana dimungkinkan apabila ditemukan peristiwa atau ada novum baru yang menentukan dalam proses persidangan ataupun dalam pemeriksaan di sidang pengadilan saksi menarik keterangannya dalam BAP, dengan alasan inilah maka pasal 140 dianggap tidak ada. Prosecution-Indonesia Criminal procedure-Indonesia 22797/MKRI-P/IX-2013 22797/MKRI-P/IX-2013