01767 2200229 4500001002100000005001500021035002000036008004100056020002200097041000800119082001500127084002100142100003100163245008500194260004700279300002400326520107800350650002501428650003001453990002701483990002701510INLIS00000000000896720221027035115 a0010-0520008967221027 | | ind  a978-602-97661-6-5 aind a340.309598 a340.309598 RAC k0 aRachmad Maulana Firmansyah1 aKajian Lembaga Penegak Hukum di Indonesia /cRachmad Maulana Firmansyah [et.al.] aJakarta :bKonrad Adenauer Stiftung,c2012 a129 hlm. ;c21,5 cm aSaat ini masyarakat dapat mengamati berbagai permasalahan terkait lembaga penegak hukum. Permasalahan itu menunjukkan masih adanya ketidakjelasan atau tumpang tindih dalam pengaturan kelembagaaan di tingkat peraturan perundang-undangan. Mencermati kondisi ini, PSHK dan KAS melakukan kajian mengenai kelembagaan penegakan hukum di Indonesia. Kajian ini diharapkan dapat memberikan pemetaan terhadap pengaturan dan pemetaan atas lembaga penegakan hukum di Indonesia. Kajian Lembaga Penegak Hukum di Indonesia ini diawali dengan mendefinisikan lembaga penegak hukum dan menjelaskan ruang lingkup kajian. Hal itu dilakukan untuk menjelaskan lembaga-lembaga yang termasuk lembaga penegak hukum dalam kajian ini. Maka itu, diulaslah lembaga penegak hukum di Indonesia, yaitu Mahkamah Agung dan peradilan khusus, Kejaksaan, Mahkamah Konstitusi, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, Komisi Pemberantasan Korupsi, Komisi Pengawas Persaingan Usaha, dan Badan Nasional Narkotika. Selain itu ada juga penjabaran tentang analisis kelembagaan dan hubungannya dengan sistem ketatanegaraan. 4aLaw reform-Indonesia 4aLaw enforcement-Indonesia a22785/MKRI-P/VIII-2013 a22785/MKRI-P/VIII-2013