01311 2200241 4500001002100000005001500021035002000036008004100056020001800097041000800115082001100123084001700134100002000151245007500171260004400246300002800290520065400318650001700972650001700989700001501006990002401021990002401045INLIS00000000000906620221107015955 a0010-0520009066221107 | | ind  a979-421-758-1 aind a346.07 a346.07 GUN s0 aGunawan Widjaja1 aSeri Hukum Bisnis :bJaminan Fidusia /cGunawan Widjaja dan Ahmad Yani aJakarta :bRaja Grafindo Persada,c2000 avii,192 p ;20cm ;c20cm aFidusia merupakan hubungan hukum yang di dasarkan pada kepercayaan debitor (pemberi fidusia) kepada kreditor (penerima fidusia). Ia menjadi bentuk jaminan yang unik,karena yang dijadikan dasar adalah kepercayaan, bukan pemindahan hak milik seperti pada jaminan dalam bentuk"gadai". Meskipun sudah ada pada zaman Romawi, namun fidusia baru ditetapkan secara hukum (di Indonesia) dalam UU No.42 tahun 1999. Buku yang sangat inovatif ini membahas dengan cermat masalah fidusia dalam kaitannya dengan pranata (hukum) jaminan dalam bisnis. Penulis juga membawa kita pada pemahaman lebih tentang: Perikatan Hak-Hak kebendaan dan pranata dan hukum perdata. 4aBusiness Law 4aHukum Bisnis0 aAhmad Yani a00670/MKRI-P/I-2005 a00670/MKRI-P/I-2005