01521 2200229 4500001002100000005001500021008004100036020002200077035001900099041000800118082001100126084001700137100002300154245009000177260003600267300003500303500002400338504001500362520087700377650001401254650002301268INLIS00000000000909120200508204641200508||||||||| | ||| |||| ||ind|| a978-602-18634-3-5 0010-0520009091 aind0 a342.02 a342.02/GAF/D0 aJanedjri M. Gaffar00aDemokrasi Konstitusional: Praktik Ketatanegaraan Indonesia Setelah Perubahan UUD 1945 aJakartabKonstitusi Pressc2012 axxiv, 230 p.; 21,5 cmc21,5 cm aIndeks : p. 223-227 ap. 219-221 aJika diibaratkan dengan kontes adu bakat, demokrasi itu seperti kontes Indoesian Idol. Dalam konteks tersebut, orang yang terpilih sebagai pemenang ditentukan oleh suara terbanyak. Sedangkan nomokrasi tak ubahnya kontes Stand Up Comedy Indonesia, yang pemenangnya ditentukan oleh dewan juri. Dalam demokrasi, kekuasaan ada di tangan rakyat atau suara mayoritas. Sedangkan dalam nomokrasi, yang berdaulat adalah hukum. Di sebuah negara demokrasi, nomokrasi berfungsi untuk mengoreksi manakala terjadi penyelewengan dalam praktek demokrasi. Kerika konsep demokrasi dan nomokrasi dipadukan dalam sebuah negara, maka jadilah negara dengan sistem konstitusional. Di Indonesia, setelah perubahan Undang-Undang Dasar 1945, konsep tersebut dicantumkan dalam pasal 1 ayat 2 UUD 1945, yang menyatakan kedaulatan berada di tangan rakyat yang dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar. 0ademokrasi 0aperundang-undangan