na INLIS000000000009091 20200508204641 200508||||||||| | ||| |||| ||ind|| 978-602-18634-3-5 010-0520009091 ind 342.02 342.02/GAF/D Janedjri M. Gaffar Demokrasi Konstitusional: Praktik Ketatanegaraan Indonesia Setelah Perubahan UUD 1945 Jakarta Konstitusi Press 2012 xxiv, 230 p.; 21,5 cm 21,5 cm Indeks : p. 223-227 p. 219-221 Jika diibaratkan dengan kontes adu bakat, demokrasi itu seperti kontes Indoesian Idol. Dalam konteks tersebut, orang yang terpilih sebagai pemenang ditentukan oleh suara terbanyak. Sedangkan nomokrasi tak ubahnya kontes Stand Up Comedy Indonesia, yang pemenangnya ditentukan oleh dewan juri. Dalam demokrasi, kekuasaan ada di tangan rakyat atau suara mayoritas. Sedangkan dalam nomokrasi, yang berdaulat adalah hukum. Di sebuah negara demokrasi, nomokrasi berfungsi untuk mengoreksi manakala terjadi penyelewengan dalam praktek demokrasi. Kerika konsep demokrasi dan nomokrasi dipadukan dalam sebuah negara, maka jadilah negara dengan sistem konstitusional. Di Indonesia, setelah perubahan Undang-Undang Dasar 1945, konsep tersebut dicantumkan dalam pasal 1 ayat 2 UUD 1945, yang menyatakan kedaulatan berada di tangan rakyat yang dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar. demokrasi perundang-undangan