02287 2200253 4500001002100000005001500021035002000036008004100056020002200097041000800119082001100127084001700138100001200155245008500167260003600252300003300288504001400321520160400335650001801939650000901957700001701966990002501983990002502008INLIS00000000000909420221029113823 a0010-0520009094221029 | | ind  a978-979-769-578-1 aind a341.47 a341.47 MAR a0 aMartono1 aAspek Hukum Transportasi Udara Jemaah Haji Indonesia /cMartono dan Ahmad Sudiro aJakarta :bRajawali Pers,c2013 aXXVI 354p.; 23 cm. ;c23 cm. ap 337-349 aAtas darongan dan saran Hakim Agung Prof. Dr. H. Abdul Gani Abdullah S.H saran dan darongan tersebut begitu tepat mengingat para jemaah haji pada umumnya belum memahami dengan baik hak dan kewajiban yang diperoleh berdasarkan perjanjian transpartasi udara internasional antara perusahaan penerbangan yang ditunjuk aleh pemerintah Indonesia maupun Arab Saudi sebagai pengangkut dengan jemaah haji sebagai pihak pengguna jasa transportasi dalam hukum internasional. ‘ Buku ini menguraikan aspek hukum secara normalif berdasarkan hukum internasional maupun nasional transpartasi udara Indonesia, khususnya UU RI No. 13 Tahun 2008 yang mengatur hak dan kewajiban Warga Negara Indonesia, organisasi penyelenggaraan ibadah haji, biaya ibadah hajl, pendaftaran dan kuota haji, pembinaan kesehatan, imigrasi, bimbingan haji, hajl khusus dan umrah; PP No. 79 Tahun 2012 yang mengatur ibadah haji reguler, khusus dan umrah, pendaftaran penetapan kuata, penetapan besaran setoran awal dan pembayaran biaya penyelenggaraan ibadah haji, bimbingan, pembentukan panitia penyelenggara haji, pelayanan administrasi, dakumen haji dan transpartasi, akomadasi, konsumsi, kesehatan, perlindungan jemaah haji serta petugasnya dan koordinasi antarinstansi; Peraturan Menteri Agama No, 14 Tahun 2012 yang mengatur syarat pendaftaran haji, prosedur pendaftaran dan pembatalan haji, kuota haji, panitia pelaksana ibadah haji, petugas yang menyertai haji, pelayanan, dokumen dan identifikasi haji, pelayanan akomodasi konsumsi, kesehatan, transportasi, perlindungan jemaah haji dan petugasnya serta koordinasi antarinstansi. 4aHukum Angkasa 4aHaji0 aAhmad Sudiro a22820/MKRI-P/VI-2014 a22820/MKRI-P/VI-2014