01359 2200241 4500001002100000005001500021035002000036008004100056020002200097041000800119082001200127084001800139100002000157245009900177260003400276300002900310504001500339520067300354650002001027650002001047990002501067990002501092INLIS00000000000909720221102084649 a0010-0520009097221102 | | ind  a978-602-97839-2-6 aind a343.093 a343.093 PUJ d0 aPuji Rianto dkk1 aDominasi TV swasta (Nasional) : Tergerusnya keberagaman isi dan Kepemilikan /cPuji Rianto dkk aYogyakarta :bpr2media,c2012 aXVIII 357p.;21cm ;c21cm ap. 270-273 aSistem penyiaran yang demokratis menjamin terciptanya diversity of content dan juga diversity of ownership. Di negara yang menganut sistem demokratis tersebut, kepemilikan lembaga penyiaran swasta dibatasi. Saat ini, sistem penyiaran Indonesia mengarah ke sistem sentralis dimana kepemilikan lembaga penyiaran swasta terpusat oleh beberapa kelompok saja. Undang-undang penyiaran yang ada yaitu Nomor 32 tahun 2010 tampaknya sudah semakin jauh dari semangat asalnya menjunjung demokratisasi penyiaran. Sistem penyiaran yang ada saat ini tidak lagi memihak kepentingan publik. Oleh sebab itu, banyak pihak yang melakukan revisi terhadap undang-undang penyiaran tersebut. 4ahukum penyiaran 4amedia penyiaran a22860/MKRI-P/VI-2014 a22860/MKRI-P/VI-2014