01237 2200229 4500001002100000005001500021035002000036008004100056020002200097041000800119082000800127084001400135100001500149245011700164260003700281300002600318504001500344520057900359650001900938990002500957990002500982INLIS00000000000910120221101050609 a0010-0520009101221101 | | ind  a978-602-98182-1-5 aind a344 a344 MOC p0 aMoch Iqbal1 aPenegakan Hukum Pidana Illegal Fishing :bPenelitian Asas, Teori, Norma dan Praktek Penerarapannya /cMoch Iqbal aJakarta :bMahkamah Agung,c2012 axiii, 184 p. ;c23 cm ap. 157-172 aSalah satu reformasi di bidang hukum dan perundangan yang dilakukan Negara Republik Indonesia adalah dengan diundangkannya Undang-undang Nomor 31 Tahun 2004 yang kemudian diubah dengan Undang-undang Nomor 45 Tahun 2009 Tentang Perikanan. Untuk Indonesia Undang-undang ini sangatlah penting mengingat luas perairan kita yang hampir mendekati 6 juta kilometer persegi yang mencakup perairan kedaulatan dan yuridiksi nasional memerlukan perhatian dan kepedulian kita semua, utamanya yang menyangkut upaya penegakan hukum dan pengamanan laut dari gangguan dan upaya pihak asing. 4ahukum perairan a22853/MKRI-P/VI-2014 a22853/MKRI-P/VI-2014