01339 2200217 4500001002100000005001500021008004100036020001700077035001900094041000800113082001100121084001700132100002500149700002100174245003800195260003700233300003200270520077200302650002301074650002401097INLIS00000000000910420200508204644200508||||||||| | ||| |||| ||ind|| a97-98011-2-5 0010-0520009104 aind0 a347.01 a347.01/ARI/U0 aBaharuddin Aritonang0 aMuslim Hutasuhut00aUndang-undang Kekuasaan Kehakiman aJakartabPustaka Pergaulanc2004 av, 210 p.; 20,5 cmc20,5 cm aPerubahan yang terjadi pada pasal-pasal Undang-undang Dasar 1945 menyebabkan terjadinya perubahan serta lahirnya berbagai undang-undang baru, khususnya di bidang Kekuasaan Kehakiman. Yang pertama sudah dimulai dengan lahirnya Undang-undang Nomor 24 Tahun 2003 Tentang Mahkamah Konstitusi. Kemudian, Undang-undang Nomor 4 Tahun 2004 Tentang kekuasaan Kehakiman yang menggantikan Undang-undang Nomor 14 Tahun 1970 Tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman yang telah diubah dengan Undang-udang Nomor 35 Tahun 1999. Yang ketiga, Undang-undang Nomor 5 Tahun 2004 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 14 tahun 1985 Tentang Mahkamah Agung. Karena dirasa perlu untuk dimuat, kami sertakan Undang-undang Nomopr 14 tahun 1985 Tentang Mahkamah Agung tersebut. 0aperundang-undangan 0akekuasaan kehakiman