na INLIS000000000009104 20200508204644 200508||||||||| | ||| |||| ||ind|| 97-98011-2-5 010-0520009104 ind 347.01 347.01/ARI/U Baharuddin Aritonang Muslim Hutasuhut Undang-undang Kekuasaan Kehakiman Jakarta Pustaka Pergaulan 2004 v, 210 p.; 20,5 cm 20,5 cm Perubahan yang terjadi pada pasal-pasal Undang-undang Dasar 1945 menyebabkan terjadinya perubahan serta lahirnya berbagai undang-undang baru, khususnya di bidang Kekuasaan Kehakiman. Yang pertama sudah dimulai dengan lahirnya Undang-undang Nomor 24 Tahun 2003 Tentang Mahkamah Konstitusi. Kemudian, Undang-undang Nomor 4 Tahun 2004 Tentang kekuasaan Kehakiman yang menggantikan Undang-undang Nomor 14 Tahun 1970 Tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman yang telah diubah dengan Undang-udang Nomor 35 Tahun 1999. Yang ketiga, Undang-undang Nomor 5 Tahun 2004 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 14 tahun 1985 Tentang Mahkamah Agung. Karena dirasa perlu untuk dimuat, kami sertakan Undang-undang Nomopr 14 tahun 1985 Tentang Mahkamah Agung tersebut. perundang-undangan kekuasaan kehakiman