na INLIS000000000009105 20221104110530 0010-0520009105 221104 | | ind 978-602-99279-6-2 ind 345.056 345.056 DID p Didi Sunardi Perlindungan Hak Asasi Manusia Tersangka/Terdakwa / Didi Sunardi Jakarta : PKIH FHUP, 2011 IX. 68p.; 21cm. ; 21cm. p. 64-67 Dilihat dari sudut hukum positif, pemgaturan memberikan jaminan perlindungan hak asasi manusia (HAM) bagi tersangka/terdakwa. Telah cukup banyak tersedia, sebutlah misalnya sebagaimana yang diatur daslam Undanmg-Undang Dasar 1945, Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, maupun didalam Undang-undang nomor 48 tahun 2009 tentang kekuasaan kehakiman. Namun demikian dalam [raktiknya pelanggaran terhadap ketentuan-ketentuan yang telah menjamin perlindungan HAM tersangka/terdakwa tersebut masih sering terjadi. hak asasi manusia perlindungan terpidana Endra Wijaya 22899/MKRI-P/VI- 2014 22858/MKRI-P/VI-2014 22858/MKRI-P/VI-2014 22899/MKRI-P/VI- 2014