01510 2200241 4500001002100000005001500021035002000036008004100056020002000097041000800117082001200125084001800137100002000155245006900175260002700244300002700271520086500298650002001163650001301183700002201196990002501218990002501243INLIS00000000000911620221102013232 a0010-0520009116221102 | | ind  axxx-xxx-xxxx-xx aind a343.074 a343.074 FAJ k0 aFajri Nursyamsi1 aKerangka Dasar Regulasi Perlindungan Hutan di Indonesia /cet.al aJakarta :bPSHK,c2012 ap. 153; 24 cm ;c24 cm aPeran Indonesia dalam upaya perlindungan hutan sangat besar dan strategis. Selain sebagai negara yang memiliki wilayah hutan yang luas, Indonesia juga dikenal aktif dalam perumusan kebijakan global pada sektor kehutanan dan perubahan iklim. Pengakuan negara lain akan peran strategis itu sudah berulang kali terlihat, baik sekadar pernyataan atau pengajuan kerja sama yang ditawarkan kepada Indonesia. Perang strategis dan dunia internasional tersebut harus diimbangi dengan pelaksanaan pemerintahan yang baik dalam tataran nasional. Namun, dalam kenyataannya, banyaknya kepentingan dan stakeholders ternyata tidak diimbangii dengan kerangka hukum yang baik. Setiap sektor memiliki dasar hukum sendiri untuk dimasukkan dalam perlindungan hutan. Akibatnya, tumpang tindih kebijakan, bahakan sengketa antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah, kerap terjadi. 4ahukum kehutanan 4aregulasi0 aGiri Ahmad Taufik a22850/MKRI-P/VI-2014 a22850/MKRI-P/VI-2014