01511 2200265 4500001002100000005001500021035002000036008004100056020002200097041000800119082000800127084001400135100002000149245010500169250002400274260003400298300003400332500002500366504001600391520072900407650002901136650002801165990002601193990002601219INLIS00000000000911920221109043240 a0010-0520009119221109 | | ind  a978-979-773-036-9 aind a361 a361 ACH s0 aAchmad Subianto1 aSistem Jaminan Sosial Nasional :bPilar Penyangga Kemandirian Perekonomian Bangsa /cAchmad Subianto aEdisi Penyempurnaan aJakarta :bGibon Books,c2011 aIII, 526P. ; 20 cm. ;c20 cm. aIndeks : p 509 - 520 ap 505 - 508 aTerlepas dari sistem Ekonomi yang Dianut Oleh suatu Negara, merupakan suatu keharusan bagi negara berikut semua aparaturnya untuk mensejahterakan seluruh warga dan penduduknya. Tugas dan fungsi yang bersifat imperatif ini biasanya diatur dalam UUD atau berbagai peraturan lainnya. Selain merupakan mandat konstitusional, kewajiban mensejahterakan kawulanya merupakan keharusan secara etis dan moral. UUD Republik Indonesia secara tegas dan jelas mengamanatkan hal ini. Kewajiban bernegara untuk membangun suatu sistem agar kesejahteraan lahir dan batin ini tidak terabaikan biasanya diatur dalam suatu lembaga dan lembaga yang demikian itu umumnya dikenal dengan predikat 'sistem jaminan sosial' atau social securuty system. 4aKesejahteraan Masyarakat 4aSistem Jaminan Nasional a22906/MKRI-P/VII-2014 a22906/MKRI-P/VII-2014