na INLIS000000000009251 20241028035135 0010-0520009251 241028 | 0 ind 978-979-709-438-6 ind 342.59802 342.59802 FAT p Fatwa Potret Konstitusi Pasca Amandemen UUD 1945 / A. M. Fatwa Jakarta : Gramedia Pustaka Utama, 2009 xviii, 327 hlm. ; 20,5 cm Sepanjang orde baru, UUD 1945 disakralkan. Mengubahnya adalah hal yang tabu. Hal ini membuat semua orang jadi lupa, saat disusun para founding fathers republik ini, naskah konstitusi itu sebetulnya masih bersifat sementara. Dikatakan, UUD 1945 masih akan disempurnakan di kemudian hari. Reformasi yang mulai bergulir pada 1998 mengamatkan UUD 1945. Sejak itu, sudah mengalami perubahan dalam empat tahapan melalui Sidang Umum MPR 1999, Sidang Tahunan MPR 2000, 2001 dan 2002, dengan tetap mempertahankan keaslian Pembukaan UUD 1945 yang didalamnya terkandung falsafah Negara Pancasila; termasuk bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia yang tidak boleh mengalami perubahan. Perubahan fundamental ini mentransformasi sistem pemerintahan dari yang sentralistik menjadi desentralistik, dari pemerintahan otoriter menuju demokratis, serta dari pemerintahan yang berpaham otoritarianisme menjadi konstitusionalisme. Indonesia. Undang-Undang Dasar (1945) Constitutional law – Indonesia Constitutional amendments-Indonesia. 23991/MKRI-P/VI-2016 23990/MKRI-P/VI-2016 23989/MKRI-P/VI-2016 23988/MKRI-P/VI-2016 21828/MKRI-P/XI-2011 21829/MKRI-P/XI-2011 21830/MKRI-P/XI-2011