01273 2200229 4500001002100000005001500021008004100036020001800077035001900095041000800114082001400122084002000136100001600156245005200172250000900224260003400233300001200267520062500279650007300904650002500977650004101002INLIS00000000000925220200508204721200508||||||||| | ||| |||| ||ind|| a9789799864789 0010-0520009252 aind0 a342.59803 a342.59803/PIE/p0 aJohn Pieris00aPembatasan Konstitusional Kekuasaan Presiden RI aed.1 aJakartabIntan Cendekiac2007 aP.v+304 aFungsi konstitusi dalam membatasi kekuasaan Presiden bukan merupakan pemikiran baru, karena selain memang merupakan fungsi utama konstitusi, beberapa kajian sebelumnya juga telah mengupas masalah ini secara luas. Dalam hubungan ini, penulis mengemukakan suatu pemikiran baru, bahwa konstitusi tidak saja berfungsi membatasi kekuasaan Presiden, tetapi juga bagaimana semestinya kekuasaan Presiden itu diatur secara tepat, tegas dan jelas di dalam konstitusi, sehingga walaupun kekuasaan Presiden dibatasi, tetapi konstitusi juga dapat mengatur, bahwa kewenangan yang dimiliki Presiden adalah kewenangan yang proporsional. 0aIndonesia. Undang-Undang Dasar (1945); Executive power – Indonesia 0aPresidents-Indonesia 0aConstitutional amendments-Indonesia.